Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilu 2024 di Gampong Kuta Ateuh.

PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU TAHUN  2024 DI GAMPONG KUTA ATEUH 

Umbul-Umbul/Spanduk :

  • Jalan Agussalim
  • Jalan O. Surapati

Spanduk/Baliho:

  • Jurong M. Thaib
  • Jurong Nawawi
  • Jurong Soetedjo
  • Jurong Habib Hasan
  • Jurong M. Nur Hasan
Alat Peraga dilarang dipasang di :
  1. Tempat Ibadah
  2. RS atau tempat pelayanan Kesehatan
  3. Tempat Pendidikan
  4. Gedung Milik Pemerintah
  5. Fasilitas tertentu milik Pemerintah
  6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu Ketertiban Umum
  7. Sepanjang Jalan Diponegoro
  8. Simpang Garuda.

















Komentar