Pentingkah Akta Kematian?
Akta Kematian
Manfaat :
1.
Persyaratan Pengurusan pembagian warisan, baik
bagi suami/istri maupun anak.
2. Untuk
Mengurus Pensiun bagi ahli warisnya.
3. Untuk
mengurus uang duka.
4. Untuk
mengurus tunjangan kecelakaan.
5. Untuk
mengurus TASPEN.
6. Untuk
mengurus Asuransi dan lain-lain.
7.
Serta syarat menikah lagi terutama PNS.
Maanfaat lainya yaitu
mengurangi beban premi JKA dan BPJS, yang pada hakikatnya data diambil dari
Disdukcapil, jikalau data kematian penduduk tidak dilaporkan dan dibuatkan Akta
kematiannya maka penduduk tersebut akan terus dibayarkan premi Asuransi
kesehatannya.
Akta kematian
meruapakan akta yang membuktikan tentang kematian seseorang yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan
Pembuatan Akta Kematian :
1.
Surat Pengantar dari Keuchik,
2. Foto
copy dan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga yang besangkutan,
3. Surat
Kematian (Visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan,
4. Akta
Kelahiran,
5. Foto
copy KTP 2 Orang saksi dan
6.
Mengisi formulir Akta Kematian.
Selain Akta Kematian, ada juga Akta atau kartu yang juga penting yang
harus dimiliki setiap penduduk, yaitu :
1.
Akta Kelahiran,
2. Kartu
Identitas Anak (KIA) untuk anak berusia 0 sd 5 tahun tanpa foto dan setelah
berumur 5 sd 17 Tahun diterbitkan lagi dengan menampilkan foto KIA ini. Dan pada
saat 17 Tahun diganti dengan KTP-e.
3. KTP
Elektronik,
4. Akta
Perkawinan,
5.
Akta
english or Indonesia leangue please...
BalasHapus