Pentingkah Akta Kematian?


Akta Kematian

Manfaat :
1.       Persyaratan Pengurusan pembagian warisan, baik bagi suami/istri maupun anak.
2.       Untuk Mengurus Pensiun bagi ahli warisnya.
3.       Untuk mengurus uang duka.
4.       Untuk mengurus tunjangan kecelakaan.
5.       Untuk mengurus TASPEN.
6.       Untuk mengurus Asuransi dan lain-lain.
7.       Serta syarat menikah lagi terutama PNS.

Maanfaat lainya yaitu mengurangi beban premi JKA dan BPJS, yang pada hakikatnya data diambil dari Disdukcapil, jikalau data kematian penduduk tidak dilaporkan dan dibuatkan Akta kematiannya maka penduduk tersebut akan terus dibayarkan premi Asuransi kesehatannya.

Akta kematian meruapakan akta yang membuktikan tentang kematian seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian :
1.       Surat Pengantar dari Keuchik,
2.       Foto copy dan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga yang besangkutan,
3.       Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan,
4.       Akta Kelahiran,
5.       Foto copy KTP 2 Orang saksi dan
6.       Mengisi formulir Akta Kematian.

Selain Akta Kematian, ada juga Akta atau kartu yang juga penting yang harus dimiliki setiap penduduk, yaitu :
1.       Akta Kelahiran,
2.       Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berusia 0 sd 5 tahun tanpa foto dan setelah berumur 5 sd 17 Tahun diterbitkan lagi dengan menampilkan foto KIA ini. Dan pada saat 17 Tahun diganti dengan KTP-e.
3.       KTP Elektronik,
4.       Akta Perkawinan,
5.       Akta

Komentar

Posting Komentar