Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

PORA XIII 2018

Gambar
Pekan Olahraga Aceh – PORA XIII 2018 yang diselenggarakan di Kota Jantho  Sudah seharusnya kita dukung dan sukseskan. D engan cara ikut berpartisipasi dalam perlombaan tersebut. Begitu pula halnya Gampong Kuta Ateuh. Tidak tanggung-tanggung, Syahrial yang merupakan Keuchik Gampong Kuta Ateuh Periode 2014-2019 dipercayakan untuk PORA di Jhanto sebagai Manager Tanis yang sampai berita ini kami buat baru menyumbangkan 1 (satu) Medali Perunggu.   Syahrial - KIG Beudoh Beusaree Arsip B egitu juga dengan beberapa Aparatur Gampong Kuta Ateuh yang dipercayakan untuk PORA di Jhanto, seperti : Ulee Jurong Nawawi Agusman Ibrahim Manager Atlit Cabang Taekwondo,   Sumber : Facebook @Agusman Ibrahim A neuk Jurong III M. Thaib Purnomo dan Ketua Pemuda Jurong M. Thaib Suwarnak (yang akrab di sapa “Pakde” sebagai Pelatih Cabang olahraga Dayung, Teuku Ismail (Ulee Jurong Soetedjo) Pelatih Cabang olah raga “Angkat Berat” yang juga sementara berhasil me...

Lomba Asmaul Husna dan Shalawat Badar Gampong Kuta Ateuh Tahun 2018.

Lomba Asmaul Husna dan Shalawat Badar Gampong Kuta Ateuh Tahun 2018. Persyaratan : 1. Warga Gampong Kuta Ateuh. 2. Wanita Usia 18 Tahun ke atas. 3. Pakaian Seragam. 4. Peserta Berkelompok Minimal 10 Orang, maksimal 15 Orang. Hadiah Utama: Juara I      Uang Tunai Rp. 2.500.000,- Trofi dan Setifikat. Juara II    Uang Tunai Rp. 1.500.000,- Trofi dan Sertifikat. Juara III   Uang Tunai Rp. 1.250.000,- Trofi dan Sertifikat. Hadiah Pembinaan : Harapan I   Uang Tunai Rp. 1.000.000,- dan Sertifikat. Harapan II Uang Tunai Rp.   750.000,- dan Sertifikat. Waktu Pendaftaran Tanggal 22 November 2018 s/d 1 Desember 2018. di Kantor Keuchik Gampong Kuta Ateuh. Admin Register : Winda & Nia. Perlombaan direncanakan pada Tanggal 5 Desember 2018. Note : Waktu Pelaksanaan lebih lanjut dikonfirmasikan lagi oleh Panitia. Tonton Video  Klik disini !

Kemendagri Terapkan Kebijakan Pindah Domisili Tak Perlu Pengantar

Gambar
Kemendagri Terapkan Kebijakan Pindah Domisili Tak Perlu Pengantar Tanggal : 15 Oct 2018 18:06 Wib Klik Disini! untuk sumber berita Jakarta – Penduduk bilamana mengurus pindah domisili tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari pengurus lingkungan setempat, dari RT/RW hingga ke kecamatan. Sebagai upaya percepatan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), penduduk bisa langsung ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan. “Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sudah mengirim surat edaran keseluruh Dinas Dukcapil se-Indonesia. Sehingga itu (Surat Pengantar) tak perlu lagi,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kemendagri  Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (15/10/2018). Kebijakan tersebut menurut Prof. Zudan sudah be...

O D F ?

Gambar
Pantai Kasih - Gampong Kuta Ateuh ODF (OPEN DEFECATION FREE) Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas.  Satu komunitas/masyarakat dikatakan telah ODF jika : Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi (dipampers) dibersihkan ke jamban lalu "pempers" tersebut di masukkan dalam kantung plastik baru dibuang ke tempat sampah. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar dan juga kebun, parit dan pantai. Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia. Ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban s...

Sabang Post Edisi I Tahun 2018

Gambar